Saipul Jamil Bebas 2 Bulan Lagi? Ini Kata Mahkamah Agung

Ari Kurniawan | 21 Januari 2019 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Saipul Jamil, Dedi Junaedi, mengklaim kliennya bisa bebas dari penjara sekitar dua bulan lagi. Kemungkinan tersebut, kata dia, muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan perkara pencabulan Saipul ke tingkat Pengadilan Negeri (PN).

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara menghukum Saipul Jamil dengan 3 tahun penjara terkait kasus pencabulan. Namun vonis tersebut diperberat jadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT), setelah mempertimbangkan banding yang diajukan jaksa.

"Kalau kembali ke pasal 292 (di tingkat PN), vonisnya 3 tahun. Dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan 6 tahun. Kita sudah menjalani 2 per 3, berarti 4 tahun, dikurangi remisi 10 bulan, jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar," papar Dedi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/1).

Pernyataan tim pengacara Saipul Jamil bertolak belakang dengan pihak MA. Karo Humas Mahkamah Agung, Abdullah, membenarkan pihaknya telah menolak PK yang diajukan Saipul Jamil, namun ia membantah adanya pengalihan vonis dari PT ke PN.

"Pada tanggal 15 maret 2017, pemohon PK meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat ditinjau kembali. Jadi yang di-PK itu putusan PT DKI Jakarta. Setelah MA mengadili, amarnya 'menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku'," jelas Abdullah, saat dijumpai di kantornya, Senin petang.

Dengan demikian, lanjut Abdullah, vonis 5 tahun penjara yang dikeluarkan PT DKI Jakarta tetap berlaku. "Permohonan PK sudah ditolak. Tidak bisa diartikan lain," tegasnya.

Merujuk keterangan Abdullah, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara (5 tahun terkait kasus pencabulan, 3 tahun untuk kasus suap). Bukan 6 tahun seperti yang diungkan pengacara Ipul. Jadi, sangat kecil kemungkinan mantan suami Dewi Perssik itu bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

(ari/ray)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait