Hak Asuh Amandine Ada Pada Neneknya, Pengacara Pertanyakan Maksud Tyas Mirasih

Abdul Rahman Syaukani | 22 Januari 2019 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Permasalahan lama antara Meryke Harris Pohu dengan Tyas Mirasih soal perebutan anak bernama Amandine Cattleya masih terus berlanjut hingga sekarang. Padahal kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama dan sempat diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di awal tahun lalu.

Pengacara Meryke memastikan hak asuh anak jatuh ke tangan kliennya. Dengan begitu, Tyas Mirasih tidak memiliki hak apapun untuk mempersulit sang nenek bertemu dengan cucunya, Amandine Cattleya.

"Klien kami yang memegang putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa hak asuh anak jatuh ke neneknya yaitu klien kami," kata Agustinus Nahak selaku pengacara Meryke, nenek Amandine, setelah melapor ke KPAI di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait hak asuh anak atas Amandine diputus per tanggal 24 September 2018. Pengacara mempertanyakan alasan Tyas Mirasih tak kunjung mempertemukan Meryke dengan cucunya, Amandine Cattleya.

"Sudah satu tahun klien kami tidak pernah dibukakan akses, ada apa ini?" tutur Agustinus Nahak dengan suara lantang.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait