Ditangkap Lagi karena Narkoba, Jupiter Fourtissimo Terancam Penjara 20 Tahun

Supriyanto | 14 Februari 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jupiter Fourtissimo ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya pada Senin (11/2) pukul 07.30 WIB di kamar indekos di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebelumnya, Jupiter Fourtissimo ditangkap pada 10 Mei 2016 dan divonis 2,5 tahun penjara. Ia baru menghirup udara bebas pada 27 Juli 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Jupiter Fourtissimo dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya itu, Jupiter Fourtissimo diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"‎Ancamannya (penjara) 5 sampai 20 tahun," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Saat ini, polisi masih memeriksa lebih dalam kasus narkoba tersebut. Terlebih ini bukan kali pertama Jupiter Fourtissimo ditangkap. "Masih kita dalami," kata Argo Yuwono.

Jupiter Fourtissimo ditangkap bersama teman prianya yang berinisial E. Dari penangkapan tersebut polisi mendapatkan sabu seberat 0,47 gram dari tangan Jupiter Fourtissimo.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait