Atiqah Hasiholan Berharap Hakim Kabulkan Eksepsi yang Diajukan Ratna Sarumpaet

Abdul Rahman Syaukani | 6 Maret 2019 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Atiqah Hasiholan kembali menghadiri sidang lanjutan terkait kasus hoax yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Atiqah Hasiholan tampak duduk di kursi bagian depan dan fokus menyimak jalannya persidangan dari awal sampai akhir. Selain Atiqah Hasiholan, anak Ratna Sarumpaet lainnya yaitu Ibrahim dan Fathom Saulina juga hadir di persidangan kali ini.

Saat ditemui sesuai persidangan, Atiqah Hasiholan mengatakan dirinya tidak setuju dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ratna Sarumpaet. Karena pasal yang didakwakan tersebut, kata Atiqah Hasiholan, menyaratkan harus mengakibatkan kerusuhan dan keonaran. Sementara dalam kasus hoax yang dibuat ibunya tidak sampai mengakibatkan kerusuhan.

"Bagi saya itu bukan kerusuhan atau keonaran ya. Para ahli pidana di luar sana ada beberapa, seperti Prof Andi Hamzah dan Mahfud MD. Mereka bilang dakwaan ini tidak tepat," kata Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berhubung dakwaan JPU dianggapnya tidak tepat, Atiqah Hasiholan berharap majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet.

Kasus hoax ini bermula dari pengakuan Ratna Sarumpaet kalau dirinya dipukuli sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun belakangan terkuak faktar bahwa bekas luka lebam di wajahnya akibat dia melakukan operasi kecantikan di salah satu klinik di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait