Hari Ini Steve Emmanuel Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba

Abdul Rahman Syaukani | 16 Juli 2019 | 15:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan kasus narkotika pada hari ini, Selasa (16/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara karena dianggap secar sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis kokain.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu," ungkap Renaldy mewakili JPU kala itu.

Terkait perkara ini, Steve Emmanuel dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terkait tuntutan JPU tersebut, Steve Emmanuel mengaku keberatan karena tidak merasa memiliki barang narkoba. Steve Emmanuel justru merasa dijebak dalam perkara ini.

Sebelumnya petugas kepolisian bidang narkoba menangkap Steve Emmanuel di apartemennya di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Dari tangan Steve Emmanuel, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait