Pengadilan Agama Putuskan Nikita Mirzani dan Dipo Latief Resmi Nikah dan Langsung Cerai

Supriyanto | 7 Oktober 2019 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah melewati proses panjang dan diwarnai perseteruan, gugatan Nikita Mirzani soal isbat nikah dan perceraian akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Senin (7/10) siang, PA Jakarta Selatan memutuskan pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief pada 18 Februari 2018 dinyatakan resmi secara UU dan tercatat oleh negara.  Hal tersebut disusul dangan putusan perceraian mereka.

"Baru selesai sidang isbat nikah yang diajukan Niki kepada Dipo Latief. Intisarinya dikabulkan gugatan Niki pernikahan yang terjadi pada Februari 2018 dinyatakan sah sesuai dengan syariat islam," ungkap Fahmi Bachmid usai sidang di PA Jakarta Selatan, Senin (7/10).

"Niki sah bersuami istri dan sah bercerai," tegas Fahmi Bachmid.

Dengan dikeluarkan keputusan dari pengadilan, maka status Arkana Mawardi dilindungi oleh UU sebagai anak kandung Dipo Latief.

"Jadi hukum memberikan perlindungan kepada anaknya baik akte kelahiran dan lain-lain. Karena waktu itu pernikahan tak secara syariat islam, sehingga ada kutipan akta nikah," pungkas Fahmi Bachmid.

(pri / ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait