Tak Tahu di Mana Alamatnya, Pengadilan Panggil Suami Aura Kasih dengan Cara Gaib

Supriyanto | 19 Desember 2020 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aura Kasih resmi menggugat cerai suami, Eryck Amaral ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (17/12). Kabar tersebut dibenarkan Jubir PA Jaksel, Taslimah.

Gugatan dengan nomor perkara 4322/pdt.g/2020/PA.Js didaftarkan secara online oleh tim kuasa hukum Aura Kasih. Taslimah menyebutkan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada Eryck Amaral secara gaib, karena penggugat tidak tahu di mana alamat lengkap tergugat.

"Karena penggugat tidak bisa mencantumkan atau menggunakan alamat tempat tinggal suaminya dalam gugatannya, maka panggilan ditempuh dengan pemanggilan secara gaib," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jum'at (18/12).

Maksud pemanggilan secara gaib adalah dengan cara menyebarkan informasi melalui media massa hingga menempel informasi di papan pengumuman kantor Walikota Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan PP nomor 9 tahun 1975 dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, tergugat dipanggil melalui media massa, ditempel di papan pengumuman PA Jakarta Selatan, dan juga di kantor Walikota Jakarta Selatan. Begitu kalau perkara gaib," terang Taslimah.

Karena pihak tergugat tidak jelas keberadaanya,  proses sidang cerai akan memakan waktu lama.

"Kalau proses untuk menyelesaikan perkara gaib ini paling tidak selama empat bulan. Jadi kita tunggu saja empat bulan ke depan untuk sidang perdananya," katanya.

"Di panggil dulu penggugatnya (kalau tergugat tidak hadir selama empat bulan), kita kasih pemahaman untuk bersabar dulu. Siapa tahu setelah masa empat bulan itu tergugat kembali," pungkas Taslimah.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait