Tegaskan Akad Tidak Bisa Dua kali, Ustadz Subki Al-Bughury Bicara Keabsahan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Indra Kurniawan | 30 September 2021 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Billar dan Lesti Kejora melakukan akad nikah dua kali. Yaitu secara agama dan secara negara. Pernikahan secara agama seperti disebut Billar dilakukan awal tahun ini. Sedangkan pernikahan secara negara disiarkan langsung oleh Indosiar pada 19 Agustus 2021. 

Ustadz Subki Al-Bughury sebagai salah satu orang yang menyarankan Lesti dan Billar menikah, mengatakan mereka berdua, khususnya Lesti Kejora menyampaikan kepadanya bahwa sedari awal mereka sudah menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Penginnya mereka berdua langsung sah. Tapi tidak mungkin melakukan 2 kali (akad). Yang pertama siri, yang kedua tercatat. Itu tidak bisa. Jadi harus sekali," jelas Subki dilansir dari kanal YouTube Leslar Entertainment, Rabu (29/9). 

"Tapi karena pada saat itu mereka untuk kebutuhan mengurus surat-surat dan lain sebagainya, kalau mereka sudah sah sebagai suami istri secara agama, mereka tidak lagi menanggung dosa. Akhirnya mereka sepakat untuk menikah dulu dan kemudian nanti lapor (ke KUA)," lanjutnya. 

Pernikahan agama Billar dan Lesti menurut Subki sah. Selain walinya yang menikahkan, dalam hal ini ayah Lesti, Endang Mulyana, pernikahan juga disaksikan keluarga, guru Lesti semasa di Cianjur, dan para sahabat mereka. Di antaranya Ady Sky, Harris Vriza, dan pasutri Rey Mbayang - Dinda Hauw.

"Pernikahan pertama itu sah karena walinya yang menikahkan. Berikutnya tinggal pendaftaran di KUA," kata Subki. 

Ternyata yang terjadi beberapa bulan usai nikah siri, Billar kembali menikahi Lesti pada 19 Agustus 2021 di hadapan penghulu dari KUA Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dengan saksi Tukul Arwana dan Ustaz Subki Al-Bughury. Sebagai mahar, aktor Jodoh Wasiat Bapak Babak 2 memberikan uang tunai 72.300 dolar AS yang jika dirupiahkan lebih dari 1 miliar. 

"Saya enggak mau masuk ke dalam wacana fiqih. Tapi sesungguhnya, yang awal karena situasi dan kondisi seperti itu dan kemudian yang kedua sah atau resmi secara negara," jelas Subki yang memberi jawaban berbeda dari yang di atas. (Ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait