Rere Regina Mengaku Ditipu Charly Van Houten dan Dipaksa Mengikuti Keyakinannya

Supriyanto | 1 Desember 2015 | 14:14 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - PERSETERUAN Rere Regina dengan Charly Van Houten terus berlanjut. Setelah ke Komnas Perempuan dan melapor ke Polda Metro Jaya, Rere Regina kini datangi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Didampingi kuasa hukumnya, Senin (30/11) Rere Regina ke MUI untuk meminta fatwa soal pernikahan sirinya dengan Charly pada 2012 lalu.

Pihak Rere mengaku, ada kejanggalan saat melangsungkan nikah siri secara Islam. Padahal, Rere saat itu non muslim. Rere menuding Charly Van Houten telah melakukan penipuan.

"Adanya kuat dugaan tipu muslihat yang mengorbankan Rere kemudian dinikahkan dan disyahadatkan seolah-olah pernikahan itu sah," ujar Ajiz Suthani kuasa hukum Rere Regina di MUI, Jakarta Pusat.

Pihak Rere Regina pun sudah mendengar langsung dari Sekjen MUI bahwa pernikahan siri yang diungkapkan Rere hukumnya haram dan tidak sah di mata agama.

"Karena itu, maka segala perbuatan yang dinilai sebagai hubungan suami istri menurut pandangan tadi itu haram hukumnya," kata Ajiz.

Menurut Rere, pernyataan haram tersebut menambah bukti bahwa Charly Van Houten telah menipunya. Tindakan Charly Van Houten yang dianggap merugikan Rere Regina itu pun terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Dengan iming-iming dia akan dijadikan penyanyi, apartemen dengan mobil. Dan sampai hari ini tidak ada terbukti. Disitu letak kami laporkan ke Polda Metro pasal 332 ayat 1 dengan ancaman pidana 9 tahun," pungkas Ajiz.

(pri/gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait