Permohonan Cerai Ibnu Jamil Mengejutkan Pihak Pengadilan

Abdul Rahman Syaukani | 9 Agustus 2017 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu menggugurkan gugatan cerai Ade Maya terhadap Ibnu Jamil. Saat itu, Ade Maya tidak hadir di persidangan meski sudah dua kali dipanggil secara patut. 

Sampai di situ, pihak pengadilan mengira rumah tangga Ibnu Jamil dan Ade Maya sudah tidak ada masalah. "Seseorang yang tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggil dua kali secara sah, maka kemugkinan dia baik lagi berumah tangga, bisa jadi tidak melanjutkan perkaranya," ungkap Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/8).

Namun kenyataan berkata lain. 4 Agustus 2017 lalu, Ibnu Jamil justru mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Ade Maya. Ini membuktikan rumah tangga mereka masih memanas.

"Ketika pengadilan mendapat perkara ya diproses kembali. Tapi kalau nanti 2 kali dipanggil enggak hadir lagi, ya digugurkan lagi sesuai aturan Undang- undang," papar Jarkasih.

Ibnu Jamil dan Ade Maya resmi menikah pada 2006. Rumah tangga mereka terancam kandas setelah 11 tahun usia pernikahan.

(man/ari)

<body id="cke_pastebin" absolute; top: 103px; width: 1px; height: 180px; overflow: hidden; margin: 0px; padding: 0px; left: -1000px;">

 

</body>
Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait