Kasus Narkoba, Iwa K Terancam 12 Tahun Penjara

Altov Johar | 6 September 2017 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Melalui dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal 127 Undang Undang Narkotika terhadap Iwa K, atas kepemilikan narkoba golongan 1 jenis ganja.

Berdasarkan pasal tersebut, Iwa K terancam hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.

"Pasalnya UU Narkotika, karena ada pasal 127 jadi ancaman hukumannya antara 1 hari sampai 12 tahun," ucap Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).

Sebagai kuasa hukum, Chris Sam Siwu mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk Iwa K. Dia menilai, dalam kasus ini kliennya adalah korban dari peredaran narkoba. Apalagi tidak ada transaksi yang terungkap di fakta persidangan.

"Tapi kita nggak tahu fakta di persidangan seperti apa. Kami pengacara akan berusaha yang terbaik, bahwa Iwa K bukan bandar. Jadi buang jauh-jauh persepsi itu. Iwa K sebagai korban," paparnya.

Setelah pembacaan dakwaan dari JPU dan pemeriksaan saksi di sidang perdana, Iwa K dijadwalkan akan kembali menjalani sidang pada 13 September 2017, dengan agenda saksi dari petugas bandara.

(tov/ray)

 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait