Majelis Hakim Tolak Eksepsi Gatot Brajamusti

Abdul Rahman Syaukani | 31 Oktober 2017 | 15:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah kasus Narkoba yang membelit Gatot Brajamusti resmi diputus beberapa waktu lalu, kini mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu dihadapkan dengan 3 kasus yang tidak sepele.

Tiga kasus tersebut adalah kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa langka dilindungi, dan tindakan asusila atau pelecehan anak di bawah umur.

Dalam sidang eksepsi yang digelar hari ini Selasa (31/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim resmi menolak eksepsi Gatot Brajamusti untuk 3 kasus di atas.

"Menimbang pertimbangan tersebut, PN Jakarta Selatan berhak mengadili. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jakarta Selatan.

Eksepsi Gatot Brajamusti ditolak, sidang akan dilanjutkan 7 November mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.

"Rencananya kami akan memanggil saksi yang mendukung kasus ini," kata JPU.

 

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait