Hakim Diminta Tidak Ragu-Ragu Menangani Perceraian David NOAH- Gracia Indri

Abdul Rahman Syaukani | 1 Maret 2018 | 05:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perceraian Gracia Indri dan David 'NOAH' telah berlangsung beberapa kali, namun kabarnya  pihak David  melayangkan penolakan kasus cerainya digelar di PN Bale Kabupaten Bandung, karena David merasa lebih banyak tinggal dan beraktivitas di Jakarta.

Menanggapi penolakan ini, kuasa hukum Gracia Indri meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Kapubaten Bandung agar tidak ragu-ragu menangani kasus cerai David Kurnia Albert alias David NOAH dan Gracia Indri.

"Tidak ada polemik lagi pengadilan mana yang berhak mengadili, karena sudah tertera di dalam putusan ( PN Kota Bandung)," kata Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Gracia Indri kepada Tabloidbintang.com.

Pihak Gracia Indri merasa memiliki pegangan yang kuat mengapa hakim PN Bale Kabupaten Bandung harus terus melanjutkan perceraian ini hingga tuntas, yakni  adanya putusan PN Kota Bandung yang menyebut bahwa yang berhak menangani kasus cerai David - Gracia Indri adalah PN Bale Kabupaten Bandung.

"Dan kami sebagai penggugat memiliki pegangan putusan Pengadilan (Kota Bandung)," papar kuasa hukum Gracia Indri.

(Man/Val)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait