Fredrich Yunadi Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan

TEMPO | 31 Mei 2018 | 10:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Fredrich Yunadi, hari ini menjalani sidang lanjutan. Agendanya pembacaan tuntutan.

"Siang ini agendanya sidang tuntutan," kata jaksa KPK, Takdir Suhan saat dihubungi, Kamis, 31 Mei 2018.

Bekas pengacara Setya Novanto ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.

Fredrich diduga telah memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Takdir berharap, sidang tuntutan terhadap Fredrich Yunadi ini sesuai dengan harapan masyarakat dan KPK. "Semoga sesuai harapan masyarakat yang mendukung KPK," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait