Bos First Travel Ajukan Banding, Kata Pengacaranya Ini yang Dikejar

TEMPO | 6 Juni 2018 | 13:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Wirananda Goemilang yang menjadi Kuasa hukum tiga Bos First Travel, menyatakan permohonan banding kliennya telah didaftarkan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Depok. Berkas banding itu dimasukkan pada 5 Juni 2018. “Kami masih menunggu akta banding," ujar Wirananda Rabu, 6 Juni 2018.

Dalam sidang putusan pada 30 Mei 2018, Ketua majelis hakim Sobandi menyatakan bahwa tiga bos biro umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Andika dijatuhi hukuman 20 tahun, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun.

Wirananda mengatakan, tujuan banding yang dilakukan kliennya ini lebih kepada penyelamatan aset First Travel yang disita oleh negara. "Kami akan kejar terus poin itu, hingga sampai pada akhirnya aset bisa kembali kepada jemaah," ujarnya. “Dalam memori banding memuat mengenai amar putusan dan aset, " katanya lagi.

Kordinator Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman telah mendengar informasi bahwa tiga terdakwa kasus First Travel mengajukan banding.  “Menurut informasi semua terdakwa," ucap dia. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur, maka jaksa juga harus ikut mengajukan banding. "Jaksa wajib banding," ujar Heri. 
Tiga bos First Travel itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar. Ketiga bos First Travel itu melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait