Jessica Iskandar dan Kakaknya, Erick Iskandar Dituduh Melakukan Penggelapan

Abdul Rahman Syaukani | 14 September 2018 | 23:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jessica Iskandar dan kakaknya, Erick Iskandar, dituding melakukan penggelapan senilai Rp 464 juta. Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis produk kecantikan antara Jessica Iskandar, Erick Iskandar dan Martin Pratiwi, rekan bisnis.

"Dalam kasus ini sebetulnya ada perjanjian antara Pratiwi dengan JI dan EI. Perjanjian itu dilakukan pada tanggal 24 November 2016. Pratiwi memodali pembuatan lipstik. Semua dimodali oleh Pratiwi," ujar Teddy Hartanto selaku kuasa hukum Martin Pratiwi di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (14/9).

Namun sayangnya di tengah jalan Jessica Iskandar dan Erick Iskandar dituding melanggar perjanjian kontrak. Sehingga pihak Martin Pratiwi merasa dirugikan.

"Setelah produk dibuat, ternyata produk tersebut diambil sama EI tanpa seizin dari Pratiwi. Dalam perjanjian JI dan EI hanya sebagai brand image dan tugasnya hanya mengerahkan kemampuan dan keahlian secara profesional terhadap semua tugas dan tanggung jawab untuk kelancaran dan promosi produk," imbuhnya.

Permasalan ini sudah sempat dibicarakan baik-baik antara kedua belah pihak. Jessica Iskandar dan Erick Iskandar mengatakan pihaknya akan mengembalikan modal milik Pratiwi.

"Ternyata dia mau bayar tentang modalnya saja. Tapi produk ini kan bukan hanya modal saja," ucapnya.

Tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, Pratiwi akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengirimkan surat somasi yang ditujukan kepada Jessica Iskandar dan Erick Iskandar.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait