Anjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan 1,3 Miliar ke Pengadilan Tangerang

TEMPO | 19 September 2018 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nadhila Utama mengajukan gugatan perdata Rp 1,3 miliar terhadap seorang dokter hewan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Perempuan 29 tahun menuding anak anjingnya mati karena kelalaian dokter hewan Indhira Kusumawardhani pada Mei 2018. 

Gugatan perdata tersebut saat ini dalam tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang. "Inti gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi kedokteran dan kelalaian yang dilakukan tergugat sebagai dokter hewan, sehingga merugikan klien kami," kata kuasa hukum Nadhila, Hamonangan Syahdan Hutabarat, Selasa, 19 September 2018.

Syahdan bercerita, kliennya membawa anak anjing yang baru berusia dua pekan ke klinik dokter hewan Indhira di bilangan Cinere, Jakarta, pada Senin, 28 Mei 2018 sekitar pukul 18.30. Anak anjing itu sakit dan lemas sehingga dibawa kepada dokter Indhira. Klinik dokter Indhira berada dekat dengan rumah komunitas pencinta hewan, tempat Nadhila menitipkan beberapa binatang kesayangannya, termasuk anak anjing itu. "Tergugat Indhira merupakan dokter hewan kepercayaan penggugat Nadhila, sehingga klien saya berharap lebih atas kesembuhan anak anjing kesayangannya itu, tentu dengan usaha terbaik si dokter," kata Syahdan.

Dokter Indhira memberi suntikan antihistamin kepada anak anjing itu. Nadhila minta agar anjingnya dirawat inap di klinik karena khawatir terhadap binatang kesayangan itu. "Tapi ditolak tergugat dengan alasan klinik belum disterilkan sejak ada pengobatan virus menular," kata Syahdan.

Tergugat berjanji melakukan kunjungan medis keesokan harinya. Kebetulan Selasa, 29 Mei 2018, merupakan jadwal kunjungan dokter Indhira terhadap pasien binatang lain milik Nadhila di rumah komunitas tempat Nadhila menitipkan binatangnya. Namun dokter Indhira tidak datang hingga Nadhila membawa anjingnya ke dokter hewan lain. Setelah diperiksa anjing itu ternyata cacingan. Setelah diberi infus, anak anjing itu sempat mau makan. Namun karena sangat lemah, anak anjing itu akhirnya mati pada 18.00.     

Syahdan mengatakan, anak anjing itu adalah jenis Siberian Husky tipe Albino yang langka.

Menghadapi gugatan perdata senilai Rp 1,3 miliar itu dokter Indhira didukung Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Puluhan dokter hewan turut hadir pada mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 17 September 2018. Dihubungi terpisah soal kasus anak anjing ini, dokter hewan Indhira hanya membalas pesan WhatsApp Tempo, "Saya masih berkoordinasi dengan PDHI." 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait