Ahmad Dhani Menyebut Kasus yang Menjeratnya Sebagai Barometer

Abdul Rahman Syaukani | 19 November 2018 | 17:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani sudah hampir memasuki tahap akhir sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Senin (19/11), sidang beragendakan sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Dhani mengatakan kasus yang menjeratnya menjadi semacam barometer kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Persidangan saya ini juga seperti yang diceritakan Hendarsam, ini persimpangan jalan, Indonesia hukumnya mau dibawa ke mana. Apakah kebebasan berpendapat tidak ada. Kalau saya dihukum berarti sudah tidak ada kebebasan berpendapat," aku Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan.

Musisi pentolan Dewa 19 itu lebih lanjut mengatakan, kasus yang meratnya juga menggambarkan seperti apa proses penegakan hukum di Indonesia.

"Berarti ini gambaran hukum di Indonesia yang tidak ada kepastian. Apakah hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila atau hukum sontoloyo, dan gendeworo," ucap Ahmad Dhani.

Mantan suami Maia Estianty ini berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama.

Kasus ini bermula dari laporan Jack Lapian dari BPT Network terhadap musisi Ahmad Dhani terkait 3 cuitannya di media sosial Twitter.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait