Ahmad Dhani Tolak Pemindahan, Siap Bolak-balik Jakarta-Surabaya

TEMPO | 6 Februari 2019 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani, menolak permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya yang ingin memindahkan kliennya dari Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang. Ahmad Dhani rencananya hari ini akan dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya untuk menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik.

"Permohonannya ini sedikit melampaui kewenangan karena meminta dipindahkan. Harusnya hanya sekedar menghadirkan, setelah itu pulang lagi," kata Aldwin di Rutan Cipinang, Rabu, 6 Februari 2019. Aldwin mengatakan permintaan jaksa itu membuat ada dua penetapan, yakni ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Medaeng. Dua penetapan itu disebutnya tidak lazim dan tak ada kepastian hukum.

Aldwin Rahadian meminta Kejaksaan Negeri Surabaya hanya mengirimkan surat peminjaman tahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta per sidang. "Besok kan tuh sidang, pagi bisa pakai pesawat. Jadi tidak hari ini," ujarnya. Aldwin meminta Ahmad Dhani untuk tetap ditahan di rutan Cipinang. Mengingat, keluarga kliennya berada di Jakarta. Walau ditahan di Jakarta, Aldwin menjamin Ahmad Dhani siap selalu untuk hadir di setiap persidangan di Surabaya.

Soal ongkos perjalanan bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya, Aldwin Rahadian menyebutnya sebagai konsekuensi negara. "Kalau pun pakai biaya sendiri juga nggak jadi masalah. Itu yang Mas Dhani sampaikan," katanya.

Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani sidang perkara pencemaran nama baik. Kasus bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun ia dan rombongan dicegah sejumlah massa saat hendak keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya. Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani saat ini menghuni Rutan Cipinang setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Dia dihukum 1,5 tahun penjara. Ia tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait