Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Telah Dilimpahkan Kejaksaan ke PN Jaksel

TEMPO | 22 Februari 2019 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara Ratna Sarumpaet, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah dilimpahkan hari ini sekitar pukul 15.30,” kata Guntur lewat pesan pendek, Kamis, 21 Februari 2019.

Dengan pelimpahan itu, Supardi menjelaskan, penahanan Ratna saat ini menjadi kewenangan pengadilan. Kejaksaan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “JPU ada lebih dari lima orang,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur belum mendapat informasi tentang pelimpahan berkas perkara Ratna itu. “Saya belum dapat datanya,” kata dia.

Kata Guntur, secara prosedural, jika berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini. Setelah majelis hakim terbentuk, barulah dibuat jadwal persidangan perdana.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait