Prabowo Siap Jadi Penjamin untuk Ahmad Dhani

TEMPO | 27 Maret 2019 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan Prabowo Subianto telah menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya. Adapun permohonan penangguhan penahanan akan diajukan jika MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan pengacara Dhani.

"Beberapa tokoh sudah bersedia menjadi penjamin, termasuk Pak Prabowo Subianto sudah bersedia untuk membuat jaminan penangguhan penahanan," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.

Menurut Hendarsam, kesediaan Prabowo menjadi penjamin muncul setelah calon presiden bernomor urut 02 itu berkunjung ke rumah Ahmad Dhani dan menjenguk pentolan grup band Dewa itu di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya. “Dalam pertemuan itu  terjadi dialog yang membuahkan kesediaan Prabowo,” ujar Hendarsam.

Pengacara Ahmad Dhani telah menyampaikan pernyataan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Dengan diajukannya pernyataan itu, tim kuasa hukum akan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rentang waktu 14 hari ke depan. Dalam memori kasasi nanti, kata Hendarsam, tim kuasa hukum akan membahas tepat atau tidaknya penerapan hukum kepada kliennya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Ali Lubis, menyebut pernyataan kasasi merupakan upaya mereka untuk membebaskan Ahmad Dhani. Dengan diajukannya kasiasi, kata dia, status Dhani saat ini telah menjadi tahanan Mahkamah Agung.

Ia pun menyebut Dhani bisa bebas jika MA tak memberikan putusan dalam waktu dekat. "Artinya, ketika kami menyatakan kasasi, wewenang penahanan beralih ke MA sesuai dengan Pasal 253 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ucap Ali.

Namun, jika MA mengeluarkan putusan, tim pengacara telah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Ia menyebut beberapa tokoh bahkan calon presiden Prabowo Subianto telah bersedia menjadi penjamin permohonan tersebut. 

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus itu berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Ahmad Dhani mengajukan banding.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait