Selain Sepi Job, Ibnu Rahim Jualan Narkoba karena Terpengaruh Lingkungan

Abdul Rahman Syaukani | 25 Oktober 2019 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemain sinetron Ibnu Rahim terpaksa harus berurusan dengan masalah hukum lantaran diduga menjual narkoba. Pada saat diamankan petugas kepolisian di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Oktober 2019, Ibnu Rahim diduga hendak melakukan transaksi.

Di hadapan awak media dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Kamis 24/10), Ibnu Rahim mengungkapkan dirinya nekat menjual narkoba karena terpengaruh lingkungan.

"Iya (karena sepi job), dan satu lagi karena lingkungan," kata Ibnu.

Selain diduga sebagai pengedar narkoba, hasil tes urine menyatakan Ibnu Rahim juga positif mengkmonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine menyatakan kedua tersangka positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan AKBP Ferdi Irawan.

Ibnu Rahim dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait