Eza Gionino Dipolisikan Balik Pedagang Arwana yang Mengancam Keluarganya

Ari Kurniawan | 13 Januari 2020 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Konflik Eza Gionino dengan Qory Supiandi, pedagang ikan yang mengancam keluarganya, masih berlanjut.

Sebelumnya Qory ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas laporan Eza Gionino. Kini giliran Qory yang melaporkan Eza ke pihak berwajib.

Lissa V, pengacara Qory, membuat laporan mewakili kliennya di SPKT Polda Metro Jaya, pada Sabtu (11/1). Lissa melaporkan Eza dengan pasal penggelapan dan pencemaran nama baik lewat UU ITE.

"Klien kami merasa sudah ditipu karena ikannya tidak pernah dibalikin dan dibayar," kata Lissa.

Lissa mengatakan ikan arwana yang dikirim Qory kepada Eza Gionino sampai saat ini belum dibayar. Meski tidak sesuai pesanan, menurut Lissa, seharusnya Eza tetap melunasi tagihan sebesar 12 juta rupiah terhadap barang yang sudah ia terima.

"Masa enggak suka ikannya masih dipelihara, harusnya kan di-balikin saja. Enggak usah nunggu ditagih," bilang Lissa.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait