Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Anji Menerima Semua Dakwaan dari Jaksa

Supriyanto | 15 September 2021 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi dan pencipta lagu, Erdian Aji Prihartanto atau Anji jalani sidang pertama kasus narkoba pada Rabu (15/9) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Anji tidak didampingi kuasa hukum.

Mengenakan kemeja putih dan penutup kepala hitam, Anji terhubung melalui video online dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Melihat Anji duduk sendiri, hakim pun menawarkan pengacara untuk membela.

"Apakah saudara Enji mau didampingi penasihat hukum?," kata Ketua Majelis Hakim, Yulisar di PN Jakarta Barat,  Rabu (15/9).

Dengan jelas, Anji mengatakan tetap menjalani persidangan tanpa menunjuk kuasa hukum. "Saya sendiri yang mulia," jawab Anji mengangguk.

Hakim pun kembali mengingatkan soal hak Anji sebagai terdakwa kasus narkoba. Dalam proses hukum, Anji memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum.

"Meskipun undang-undang memberikan hak pada anda ya. Tapi anda tidak menggunakan hak anda," ungkap Yulisar menegaskan.

Pada sidang tersebut Anji masuk ke agenda  pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Josep Christian selaku JPU membacakan dakwaan bahwa pelantun Dia itu disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dalam kasusnya tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Josep Christian. 

Hakim kemudian memastikan kepada Anji soal dakwaan yang dituduhkan. "Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan jaksa?," tanya Yulisar. 

Mendengar dakwaan itu, Anji tidak melakukan pembelaan. Ia menerima dakwaan tersebut yang dilontarkan oleh JPU. "Saya sudah dengar yang mulai , Tidak (keberatan) yang mulai," jawab Anji. 

Sebelumnya Anji ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Jumat (11/6) di kediamannya kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat pukul 19.30 WIB.

Saat digerebek, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan speaker yang disita adalah tempat Anji menyembunyikan ganja.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait