Tegang Saat Sidang Kasus Penipuan, Putri Nia Daniaty Didakwa Hukuman 4 Tahun Penjara

Supriyanto | 26 Januari 2022 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi menjalani sidang perdana kasus penipuan bermodus penerimaan CPNS pada Rabu (26/1) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oi beserta dua terdakwa, Kiki dan Rosita mengikuti sidang secara virtual dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Mengenakan kemeja putih, dari layar monitor di ruang sidang Olivia Nathania tampak tegang dan  cemas saat menghadapi sidang perdananya soal tuduhan penipuan ratusan orang dengan kerugian mencapai hampir Rp10 miliar.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membuka sidang pada pukul 13.00 WIB. Majelis hakim memulai sidang dengan menanyakan kondisi terdakwa.

"Sehat Olivia Nathania?" tanya Majelis Hakim.

"Sehat Alhamdulillah, Yang Mulia," kata Olivia Nathania menjawab hakim.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, Olivia Nathania didakwa melanggar undang-undang dan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," ujar JPU Pratiwi Kusuma Rahayu usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun," tegas Pratiwi Kusuma Rahayu.

Olivia Nathania dilaporkan oleh Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Karnu mengaku sebagai korban penipuan mengatakan ada ratusan orang yang juga bernasib sama dengannya. Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait