Saipul Jamil Bacakan Pledoi dengan Berurai Air Mata

Abdul Rahman Syaukani | 26 Juli 2017 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa Saipul Jamil membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7).

Sebelum membacakan pledoinya, Saipul Jamil sempat menyapa para pengunjung dan Majelis Hakim. Namun tangis Saipul Jamil pecah saat membacakan pledoi. Dia berharap ada secercah keadilan untuknya.

"Allah maha pengasih. Saya yakin ada pelangi untuk saya," ucap Saipul Jamil.




 

Dalam kesempatan itu mantan suami Dewi Perssik itu menolak dituduh melakuan aksi tindak pidana penyuapan.

"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan suap. Untuk itu saya mohon Majelis Hakim membebaskan saya," pinta Saipul Jamil.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara. Dia juga diminta untuk membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK menilai Saipul Jamil terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan nominal uang sebesar 250 juta rupiah supaya kasus pencabulan anak di bawah umur yang membelitnya diurusi.

(Man/ind)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait