Komika Muhadkly Acho Curhat Soal Apartemen, Dijerat Pasal UU ITE

TEMPO | 6 Agustus 2017 | 12:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Artis stand up comedy (komika) Muhadkly Acho yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik segera disidang. Tagar #AchoGakSalah pun menghiasi trending topic Twitter.

Kasus Muhadkly Acho berawal saat ia mengunggah tulisan berjudul Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya di blog pribadinya pada 8 Maret 2015. Acho yang membeli apartemen pada 9 Februari 2013 mempertanyakan komitmen green living yang pernah dijanjikan oleh pengembang apartemen tersebut. Acho menyertakan brosur dari pengembang yang menyebut akan menyediakan 80 persen lahan terbuka hijau di apartemen seluas 12,9 hektare di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut.

Ade Wahyudin, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers mengisahkan, pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera--pengelola Apartemen Green Pramuka--melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.

Kemudian, kata Ade, pada 26 April 2017, Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Danang Surya Winata.

Selanjutnya 9 Juni 2017, Muhadkly Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut Ade, dua pekan setelahnya Acho mengirim surat ke pihak pelapor untuk meminta mediasi. Namun ajakan itu, kata Ade, ditolak. Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka pada 17 Juli 2017.

Berkas Muhadkly Acho kini dinyatakan lengkap dan pada 7 Agustus 2017 bakal diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ade menyayangkan polisi telah memproses kasus ini. Menurut Ade, menyampaikan pendapat di media sosial adalah tindakan yang legal. Terlebih, Acho tidak berniat untuk mencemarkan nama baik maupun memfitnah.

"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Ade.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mengonfirmasi pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City maupun pengacaranya.
 
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait