Bayi Debora Meninggal, Polisi Tunggu Kesiapan Orang Tua untuk Diperiksa

TEMPO | 13 September 2017 | 22:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan akan menunggu kesiapan orang tua bayi Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, untuk dimintai keterangan oleh polisi.

"Keluarga masih dalam kondisi berduka. Sehingga kami memberi waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan mereka diambil keterangan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 September 2017.

Untuk pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Adi mengaku belum mendapat informasi dari penyidik. Tetapi, Adi memastikan polisi akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit.

Sejauh ini, kata dia, kasus bayi Debora masih dalam penyelidikan. "Masih mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber," katanya. Setelah membuat laporan penyelidikan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kematian bayi berusia 4 bulan itu.

Jika terdapat unsur pidana, Adi menduga pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pihak rumah sakit adalah Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan. Pasal itu mengatur pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tidakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis. "Dan ketiadaan tindakan medis tersebut, bayi Debora meninggal dunia. Ancamannya cukup tinggi, yakni 10 tahun," ujarnya.

Kasus meninggalnya bayi Debora, bayi mungil berusia empat bulan, tengah menjadi sorotan. Polisi mulai menyelidiki kasus bayi Debora karena banyaknya informasi yang beredar di media sosial.

Putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang itu meninggal diduga akibat terlambatnya penanganan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Keluarga korban tidak dapat membayar uang muka pengobatan sehingga tidak bisa dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU).
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait