Pembunuhan Dokter Letty, Tersangka Membeli Pistol Sejak Digugat Cerai

TEMPO | 13 November 2017 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka pembunuhan dokter Letty Sultri, yaitu suaminya sendiri, dokter Ryan Helmi, 41 tahun, membeli senjata api yang digunakan membunuh istrinya itu pada Juni lalu. Waktu pembelian pistol bersamaan dengan gugatan cerai yang diajukan oleh dokter Letty.

"Digugat cerai bulan Juni, saat itu juga dia mencari senjata api," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Hendy akan memeriksa semua pihak yang terkait kasus ini. Mulai yang menjual senjata pada Helmi sampai saksi yang melihat aksi penembakan di klinik Azzahra dan penyerahan diri Helmi ke Polda Metro Jaya. "Dia akan dikenakan pasal pembunuhan berencana," kata Hendy. "Semua yang terkait akan kami periksa."

Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017, di klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Helmi kini diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal dua pistol yang digunakan Helmi. Polisi telah menggelar prarekonstruksi hari ini di klinik Azzahra medical Centre. Dugaan sementara, pembunuhan  dilatarbelakangi cekcok lantaran dokter Letty minta cerai. Pasangan ini telah lima tahun menikah dan belum dikaruniai anak. 

Sebelum peristiwa penembakan, keluarga dokter Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja. Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait