Ini Alasan JPU Tuntut Ello 1 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 3 Januari 2018 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marcello Tahitoe alias Ello dan Diego dengan 1 tahun penjara. JPU berharap majelis hakim memutus masalah narkoba yang membelit keduanya sesuai dengan tuntutannya, dalam sidang putusan pada Selasa, 16 Januari mendatang.

JPU mengaku bukan tanpa alasan pihaknya menuntut pidana 1 tahun penjara kepada Ello dan Diego. Salah satu pertimbangannya, barang bukti yang ditemukan tidak mencapai 1 gram. 

"Begini, Pasal 127 ayat 1 huruf A hukuman maksimal 4 tahun dan tidak ada minimal. Kenapa 1 tahun? Ada hal yang meringankan kami lihat, dari barang buktinya 0,09 gram, tidak sampai 1 gram," kata Herlangga selaku JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Selain pertimbangan di atas, tuntutan JPU 1 tahun penjara kepada Ello dan Diego juga karena keduanya kooperatif dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

"Hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui. Oleh karena itu, selain hal yang meringankan, kami juga melihat barang bukti yang ada tidak sampai 1 gram, otomatis itulah yang menjadikan tuntutan 1 tahun penjara," paparnya.

Marcello Tahitoe alias Ello ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Ello dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait