Keberatan dengan Tuntutan JPU, Pihak Ello: Kami Menghormati

Abdul Rahman Syaukani | 2 Januari 2018 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pihak Marcello Tahitoe alias Ello sejatinya keberatan dengan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU dengan menuntut 1 tahun penjara.

Meski begitu, pihak Ello tetap menghormati keputusan JPU yang menjalankan tugasnya secara profesional.

"Kami penasihat hukum Marcello Tahitoe menghormati tuntutan pidana 1 tahun penjara. Dasar tuntutannya 127. Pasal 127 menyatakan untuk penggunaan, bukan bandar," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Tim kuasa hukum menilai hukuman berupa rehabilitasi untuk Marcello Tahitoe alias Ello jauh lebih tepat untuk menghilangkan rasa ketergantungannya kepada obat haram narkoba. Apalagi Ello mengonsumsi narkoba sudah sangat lama.

"Kami enggak bisa pungkiri ya, bahwa fakta persidangan Ello telah memakai (narkoba) bukan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu rehabilitasi lebih tepat ketimbang pidana," kata Chris Sam Siwu.

Ello ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Akibat perbuatannya, Ello dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait