Tersandung Kasus Korupsi, Zumi Zola Segera Masuk Tahanan KPK

Abdul Rahman Syaukani | 2 Februari 2018 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menjebloskan Gubernur Jambi Zumi Zola ke dalam tahanan. Keputusan ini seiring ditetapkannya Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan kasus suap RAPBD Jambi 2018.

KPK akan langsung menahan Zumi Zola usai diperiksa dengan status tersangka.

"Akan ditahan segera. Biasanya setelah diperiksa sebagai tersangka, akan dilakukan penahanan," ujar Basaria Pandjaitan selaku Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di hadapan awak media, Jumat (2/2).

Lembaga anti korupsi ini menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Zumi Zola dalam kasus korupsi RAPBD Jambi 2018. Zumi Zola diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha untuk sejumlah proyek di Jambi.

Sejumlah dana tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu RAPBD Jambi 2018.

Sebelumnya Zumi Zola 2 kali diperiksa KPK terkait masalah ini, yang sejumlah anak buahnya dijadikan tersangka lebih dulu.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait