Daya Rusak MCA Dinilai Lebih Besar dari Saracen

TEMPO | 6 Maret 2018 | 09:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Setara Institut Hendardi menilai daya rusak kelompok penyebar ujaran kebencian dan berita bohong (hoax), The Family Muslim Cyber Army (MCA), sangat besar. "Daya rusak MCA lebih besar dari Saracen, jika dilihat dari pola gerakan dan penyebaran hoaxnya," ujarnya di Markas Besar Polri, Senin, 5 Maret 2018.

Berikut fakta-fakta yang disebutkan oleh Hendardi:

  • Keanggotaan MCA tersebar seluruh Indonesia. Hal ini membuat daya ancam MCA semakin besar.
  • Motif MCA lebih mengarah ke idoelogi, dengan menyerang kelompok tertentu dengan berita-berita bohong.
  • Pesan yang disebarkan MCA cenderung menyampaikan berita bohong tentang partai politik.
  • Jika melihat rekam jejak berita yang disebarkan MCA, bisa ditarik kesimpulan penyebarnya pihak penentang pemerintah.‎

Tim Satuan Tugas Nusantara yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Gatot Edi menyatakan selama Februari 2018 ditermukan 45 isu penyerangan tokoh agama, namun hanya tiga isu penyerangan yang ada peristiwanya. "Selebihnya Hoax," ujar Gatot di Mabes Polri, Senin 5 Maret 2018.

Gatot  mengatakan  isu penyerangan  ulama yang digencarkan oleh bekas anggota Saracen dan The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA memiliki unsur politik. "Setelah didalami, ada motif politik," ujarnya di Markas Besar Polri, Senin, 5 Maret 2018.

Gatot menyebut dua sindikat ini sengaja memviralkan berita bohong untuk menciptakan gaduh dan keresahan pada masyarakat dan pemerintah. Setelah itu, mereka secara masif akan membangun opini jika pemerintah gagal dalam  menyelesaikan kegaduhan itu.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti MCA yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp bernama The Family MCA. Mereka ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Para tersangka ialah Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Mereka dibidik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait