Bupati Nonaktif Rita Widyasari: Seperti Main Game, Sekarang Lagi Game Over

TEMPO | 7 Maret 2018 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bupati nonaktif Rita Widyasari yang jadi terdakwa gratifikasi proyek Kabupaten Kutai Kartanegara, mengaku banyak berkontemplasi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ikhlas menjalani proses hukum memproses perkara gratifikasi yang menjeratnya dan kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sabar dan ikhlas saja,” kata Rita Widyasari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 7 Maret 2018. Ia memandang hidupnya seperti menjalani permainan, bermain game. “Tetapi sekarang lagi game over," kata Rita sembari tertawa.

Selain berbincang dengan sesama penghuni rutan, Rita Widyasari mengaku senang berolah raga diiringi musik dangdut. Rita juga mengaku banyak menulis puisi untuk mengisi waktu kosong. Ia banyak mencurahkan keluh-kesahnya dalam tulisan. "Dinding tahanan penuh dengan puisi saya." Ia menuliskan semua kegiatannya di rutan dalam buku catatan.

Rita berniat menulis buku tentang kehidupannya. "Saya berniat menulis novel cinta." Bupati non-aktif Kutai Kartanegara itu mengatakan dengan menulis, waktu di tahanan terasa lebih cepat. "Lima bulan tidak terasa," kata dia.

Rita Widyasari menghadiri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sedang memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Ia datang pukul 10.30, mengenakan jas warna-warni. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rita menerima gratifikasi sebesar Rp469,4 miliar. Penerimaan itu sehubungan dengan sejumlah perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jaksa Fitroh Rohcahyanto menyebut uang itu diberikan para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Kutai Kartanegara.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait