Sidang Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Minta Dihukum Ringan

TEMPO | 3 April 2018 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus sejoli diarak bugil kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 3 April 2018. Salah satu terdakwa bernama Komarudin alias Toto alias Pak RT meminta majelis hakim meringankan hukumannya. "Saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim, tolong ringankan hukuman saya,” kata Komarudin ketika menyampaikan pledoi (pembelaan).

Komarudin menjadi terdakwa bersama lima orang lain yang diduga terlibat persekusi dan penganiayan terhadap sepasang kekasih, Ryan Aristia dan Mia Audina. Lima terdakwa lainnya adalah Gunawan Saputra alias Pak RW (42), Iis Suparlan alias Ocong (32) Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42).

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun untuk Komarudin, yang dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso dalam sidang sebelumnya.

Sementara empat terdakwa lain, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi masing-masing dituntut empat tahun. Sedang Gunawan hanya dituntut dua tahun. "Para terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing," kata Jaksa Seno.

Komarudin mengatakan dalam pledoinya dirinya bukan pelaku kejahatan yang membahayakan negara. Juga tidak pernah mencuri atau menggunakan obat terlarang. Ia berharap semua itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim. “Apalagi anak saya butuh biaya pendidikan,” katanya. “Mohon Pak hakim memutuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya."

Seperti Komarudin, lima terdakwa lain mengakui kesalahan dan menyesali perlakuan mereka terhadap korban. Untuk itu mereka meminta keringanan hukuman.

Tragedi sejoli diarak bugil ini terjadi pada10 November 2017 di Kampung Kadu Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pasangan Ryan dan Mia dituduh berbuat mesum. Mereka ditelanjangi dan diarak keliling kampung. Adegan ini direkam kemudian videonya disebar ke media sosial dan menjadi viral.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait