Sidang Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara

TEMPO | 12 April 2018 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang kembali digelar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa, Komarudin alias Toto alias Pak RT.

Pria berusia 43 tahun itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebabkan menyebarluaskan pornografi. "Mempertimbangkan, hal memberatkan dan meringankan, terdakwa terbukti bersalah dihukum lima tahun penjara, potong masa tahanan, terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar membacakan vonis hari ini, Kamis, 12 April 2018.

Mendengar ini Komarudin yang semula berdiri nyaris ambruk. Dia menunduk dengan tubuh berkeringat. Dia akhirnya mampu menguasai keadaan dan duduk setelah vonis selesai dibacakan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara. Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat Komarudin dengan pasal komulatif pasal 170 ayat (2) ke- KUHP, pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 29 UURI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pria ini sebelumnya ketua RT di lingkungan kamar kontrakan tempat tinggal Mia Audina di kawasan Cikupa. Pada saat kejadian, 10 November 2017, dia bersama sejumlah warga mendatangi kontrakan Mia lalu menarik kerah baju Ryan Aristia, kekasih Mia, yang sedang di kamar mandi. Ryan lalu ditarik keluar kamar kontrakan. Mereka menuduh Mia dan Ryan berbuat mesum.

Setelah meminta KTP dan handphone milik Mia dan Ryan, di luar kamar kontrakan dia menyerahkannya kepada terdakwa Iis dan kawannya. Komarudin bahkan membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. Dia juga menelanjangi korban hingga nyaris bugil dan mengarak keliling kampung. Bahkan, video rekaman peristiwa kekerasan itu disebarkan ke media sosial. Ryan Aristia dan Mia Audina, yang sekarang berstatus suami-istri, masih trauma dan menanggung malu akibat kejadian itu.

Hakim Irfan mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa merupakan intelektual dader (otak kejahatan), main hakim sendiri sehingga menyebabkan sakit dan malu bagi korban. Sedang hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan keluarga. Hakim Irfan pun meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata A. Goni, pengacara Komarudin. Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso juga menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding putusan kasus persekusi dua sejoli diarak bugil ini.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait