Pengacara Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

TEMPO | 24 April 2018 | 10:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya punya peluang bebas. Hal ini diungkapkan Maqdir menjelang vonis kasus e-KTP dengan terdakwa Setya pada hari ini, Selasa, 24 April 2018.

"Insya Allah, semoga saja hakim mau mendengar pembelaan kami," kata Maqdir melalui pesan singkat, Senin, 23 April 2018.

Maqdir mengatakan, dakwaan yang diberikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak benar. Jaksa KPK menilai Setya melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.

"Menurut hemat kami, dakwaan intervensi penganggaran dan pengadaan e-KTP tidak terbukti," kata Maqdir lagi.

Maqdir mengatakan tim pengacara dan Setya akan mendengarkan apapun putusan yang dibacakan hakim. Tim pengacara akan berdiskusi dengan Setya terlebih dahulu terkait upaya hukum lanjutan setelah vonis diputuskan.

Dalam sidang pleidoi sebelumnya, Setya mengatakan dirinya merasa dijebak bos PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem. Dia menuding Marliem sengaja merekam tiap pertemuan untuk menjebaknya.

Setya mengaku pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha yang terlibat dalam proyek e-KTP. Dia juga mengakui sudah bertemu dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni dan Irman, di Hotel Grand Melia Kuningan, Jakarta, pada Februari 2010.

Namun Setya mengklaim tidak pernah menjadi inisiator pertemuan tersebut. Dia juga mengaku tidak pernah menindaklanjuti isi pertemuan itu. "Saya tidak pernah menjadi inisiator," kata Setya saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Setya Novanto diganjar hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara. "Dihukum proporsional karena beliau ada salahnya," kata Agus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 23 April 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait