Pria Sidoarjo yang Dianggap Menghina Nabi Ditangkap Polisi

TEMPO | 26 April 2018 | 22:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pria bernama Rendra Hadikurniawan, 39 tahun, warga Sidoarjo, ditangkap polisi karena dinilai menghina Nabi Muhammad di media sosial. Penghinaan itu dilakukan melalui video berdurasi hampir delapan menit di akun Facebook-nya.

Komisaris Besar Frans Barung Mengera, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, mengatakan penangkapan Rendra dilakukan anggota Polres Mojokerto di Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 26 April 2018. "Ini bukti bahwa tidak ada yang boleh melakukan hate speech di negara ini termasuk kepada agama," kata Barung.

Barung mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan masyarakat. Setelah dibekuk, katanya, pelaku langsung dibawa ke markas Polda Jawa Timur. Warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu dilaporkan setelah mengunggah video bernada hinaan kepada Nabi Muhammad di akun Facebook-nya. Video itu viral di media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Video berdurasi 7 menit 55 detik itu memperlihatkan Rendra mengucapkan kata-kata yang tak pantas.  Informasi yang dihimpun, Rendra  tiba di Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.30. Dia langsung diperiksa di gedung Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait