Iwa K Lega Gugatan Harta Gono Gini Mantan Istrinya Ditolak

Ari Kurniawan | 19 September 2018 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Iwa K sempat dipusingkan oleh gugatan harta gono gini yang diajukan mantan istrinya, Selfi Nafilah atau Selfi KDI. Namun kini Iwa sudah bisa bernapas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur menolak gugatan Selfi. 

Diceritakan Iwa K, proses sidang terkait harta gono-gini baru selesai beberapa hari lalu. Tepatnya pada 11 September 2018, kasus ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah pihak penggugat tidak mengajukan banding. 

"Ada waktu 14 hari setelah putusan, tapi 14 hari lewat kabarnya juga nggak ada keinginan buat naik banding, jadi alhamdulillah sudah selesai," kata Iwa K, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Iwa K berharap keputusan hakim tidak hanya jadi kabar gembira untuk dirinya sendiri, tapi juga semua pihak. Tak terkecuali pihak Selfi Nafilah. 

"Memang sejak putusan pertama doa gue juga cuma satu, semoga putusan ini bukan baik buat gue aja, tapi buat semua buat pihak sana," ungkap Iwa K

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait