Hadapi Pengelola Apartemen, Muhadkly Acho: Kalau Memang Sidang, Kita Sidang

Supriyanto | 7 Agustus 2017 | 17:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Muhadkly Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (7/8) siang.

Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal dengan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310-311 tentang pencemaran nama baik. Acho terancan hukuman 4 tahun penjara.

Sebagai warganegara yang taat hukum, Acho datang ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum. Sekitar dua jam memenuhi pemeriksaan Kejari, Acho pun keluar tanpa ada penahanan.

"Alhamdulilah pihak kejaksaan sangat bijak dalam menghadapi kasus ini. Dan beliau (Jaksa) melihat dari substansinya karena secara pokok perkara di bawah lima tahun, artinya tidak ada kewajiban mereka untuk menahan saya," ujar Muhadkly Acho di Kejri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Sikap kooperatif Muhadkly Acho kepada penegak hukum juga menjadi alasan Jaksa untuk tidak menahan. Hal tersebut disambut positif oleh Acho untuk terus menghadapi tuntutan pengelola apartemen.

"Artinya ini alhamdulilah langkah awal yang bagus buat saya, setidaknya proses hukum telah berjalan dengan semestinya," terang Acho.

Pemain film Surga yang Tak Dirindukan 2 itu pun mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan berani karena merasa benar. Acho juga pantang mundur hadapi laporan pengelola apartemen Green Pramuka.

"Nanti kita tunggu aja kelanjutannya seperti apa. Kalau memang sidang, kita sidang. Apapun itu saya akan hadapi proses hukumnya dan akan koperatif dengan yang diperintahkan dari kejaksaan," pungkas Muhadkly Acho.

Sebelum Acho tiba di Kejari Jakpus, puluhan penghuni Green Pramuka datang lebih dulu untuk mendukung Acho. Menurut salah seorang penghuni apartemen, apa yang diungkap Acho merupakan suara hati para penghuni yang dikecewakan dengan pengelola aparteman Green Pramuka.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait