Damai, Pengelola Apartemen Green Pramuka City Cabut Laporan Terhadap Acho

Supriyanto | 16 Agustus 2017 | 15:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Konflik Muhadkly Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City berakhir damai. Pada Rabu (16/8) siang, tim kuasa hukum apartemen Green Pramuka City resmi mencabut laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kami mencabut laporan tersebut. Ini sesuai janji kami bahwa penyelesaian dilakukan dengan musyarwarah dan mufakat. Intinya, perdamaian sudah disepakati bersama," ungkap Rizal Siregar, kuasa hukum pengelola apartemen Green Pramuka City di Mapolda Metro Jaya.

"Hal ini sekaligus menindaklanjuti proses mediasi yang selama ini terjadi antara apartemen Green Pramuka dengan Saudara Acho," tutur Rizal Siregar.

Rizal Siregar menambahkan, proses pencabutan laporan ini difasilitasi pihak Polda Metro Jaya. Namun, status tersangka Muhadkly Acho belum hilang karena harus mencabut berkas di Kejari. Rencananya, pihak pengelola apartemen Green Pramuka City juga akan menyabangi Kejari untuk mengambil berkas tersebut.

Sebelumnya, pengelola apartemen Green Pramuka City melaporkan  Muhadkly Acho ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tudingan itu dilayangkan setelah Muhadkly Acho mengkritik pelayanan di apartemen Green Pramuka City lewat blog pribadinya.

(pri / bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait