Respon Keluarga Mengetahui Iwa K Terancam 12 Tahun Penjara

Altov Johar | 7 September 2017 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang perdana kasus narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal 127 Undang Undang Narkotika terhadap Iwa K, atas kepemilikan narkoba golongan 1 jenis ganja.

Berdasarkan pasal tersebut, Iwa K terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lantas bagaimana tanggapan keluarga mengenai dakwaan jaksa?

"Keluarga menyerahkan proses hukum yang ada. Kami rasa pengadilan dari dakwaannya sudah jelas. Menurut kami mereka profesional, nggak ada yang ditutupi," ujar Chris Samsiwu, kuasa hukum Iwa K, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).

Sebagai kuasa hukum, Chris mengaku akan berusaha sebaik mungkin untuk Iwa K. Dia juga yakin, dalam kasus ini kliennya merupakan korban dari peredaran narkoba. 

"Iwa K bukan bandar, jadi buang jauh-jauh persepsi itu. Iwa hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," ucap Chris.

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Iwa K dijadwalkan akan kembali digelar pada 13 September 2017 mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait