Penasihat Hukum Iwa K Menilai Jaksa Cukup Bijak

Altov Johar | 22 September 2017 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penasihat hukum Iwa K tidak mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 8 bulan rehabilitasi terhadap kliennya terkait kasus narkoba.

Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K menilai JPU sudah bijak melihat perkara ini sesuai fakta dalam persidangan. Dalam hal ini, kata Chris, kliennya adalah pecandu yang perlu dilakukan rehabilitasi.

"Kami merasa tuntutan sesuai fakta persidangan. Bahwa kasus ini bukan kriminal, tapi masalah kesehatan," ujar Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).

Meski demikian, Iwa K mengajukan klemensi (permohonan keringanan hukuman) atas kliennya. Menurut Chris, kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai istri dan kedua anaknya.

"Kami lihat ini fakta yang disampaikan jaksa, jadi kami tidak mengajukan pledoi tapi klemensi atau permohonan keringanan. Kami berharap klemensi ini jadi pertimbangan majelis hakim," terang Chris.

Rencananya Iwa K akan kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba, pekan depan, pada 27 September 2017 dengan agenda putusan. 

 

(tov / ari)

 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait