Prosesi Adat Mandailing Kahiyang Ayu - Bobby Nasution Dituang dalam Sebuah Buku

TEMPO | 28 November 2017 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM -  

Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution menjalani serangkaian prosesi adat pernikahan Mandailing di Medan, Sumatera Utara. Setidaknya 15 prosesi adat dijalani keduanya dalam jangka waktu seminggu.

Panjangnya prosesi adat membuat Raja Panusunan, H. Pandopotan Nasution, berinisiatif mendokomentasikan pernikahan Kahiyang Ayu dab Bobby Nasution dalam sebuah buku. Buku dibuat dengan tajuk Upacara Adat Perkawinan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan Kahiyang Ayu.

Dalam kata pengantarnya, Raja Panusunan ini menuturkan keprihatinannya dengan adat budaya Mandailing yang sudah hampir hilang. "Rasa keprihatinan terhadap eksistensi adat Mandailing mendorong saya menulis buku ini," tulis Raja Panusunan.

Raja Panusunan juga mengutarakan pembuatan buku ini sebagai upaya mendokumentasi perkawinan adat Mandailing. Karena selama ini budaya perkawanin adat ini hanya dipelihara secara lisan. Sehingga mengalami kendala dalam pewarisannya.

Dalam buku Upacara Adat Perkawinan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan Kahiyang Ayu, setidaknya dibagi dalam lima bagian (bab) . Pertama mengenai pendahuluan yang membahas soal wilayah adat dan adat Mandailing.

Kedua, berisi bab Landasan Dasar Hukum Adat Mandailing. Landasan Dasar Hukum Adat Mandailing yang memuat holong (rasa kasih sayang) sebagai dasar suku Mandailing. Dasar holong tersebut menghasilkan suatu lembaga penyelenggaraan holong dohot domu (masyarakat yang memiliki rasa kesatuan) yang dinamai Dalihan Na Tolu.

Terkait Dalihan Na Tolu yang terdiri dari tiga komponen tumpuan yang saling mengaitkan juga dibahas di bab ini. Ditambah dengan subbab Dalihan Na Tolu sebagai Perekat Kesatuan Bangsa, melengkapi bab Landasan Dasar Hukum Adat.

Selanjutnya dibab ketiga, dibahas tentang Struktur Hukum Adat Mandailing. Disini, Raja Panusunan menulis pengertian singkat terkait Patik, Uhum, Ugari dan Hapantunon. Semua hal yang dibahas dibab ini mengenai tatanan dan aturan adat yang lahir dari Dalihan Na Tolu.

Jika sebelumnya di bab ke 2 membahas Landasan Dasar Hukum Adat, maka di bab ke 4 Raja Panusunan membahas tentang Landasan Operasional. Ungkapan mago pahat, mago uhuran di toru ni Jabi-Jabi, tulus adat tulus aturan anggo dung mardoma ni tahi, menjadi pengantar dibagian tunggal subbab bertajuk Domu Ni Tahi.

Sedangkan di bab ke 5 atau terakhir, Raja Panusunan menulis bab Perkawinan Muhammad Bobby Afif Nasution dan dengan Kahiyang Ayu.

"Harja adalah gabungan antara hukum dan seni", tulis Raja bergelar Patuan Kumala Pandapotan, sekaligus sebagai kalimat pembukanya.

Dibagian pamungkas ini dibahas rentetan prosesi adat yang dijalani Kahiyang dan Bobby mulai Minggu-Sabtu, 19-25 November 2017. Sebanyak 15 penjelasan prosesi adat yang dijalani Kahiyang-Bobby serta satu subbag Penutup, mengakhiri isi buku ini.

Buku Upacara Adat Perkawinan Bobby Nasution dengan Kahiyang Ayu diterbitkan pada 19 November 2017. Tidak hanya bahasa Indonesia, dalam buku yang sama juga menyajikan teks berbahasa Inggris.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait