Surat Gugatan Cerai Ahok Viral, Pengacara: Itu Palsu

TEMPO | 10 Januari 2018 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabar gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap Veronica Tan diketahui publik lewat pemberitaan di media massa sejak Minggu malam. Ahok masih menjalani hukuman dua tahun penjara di Markas Komando Brimob Polri, Depok, dalam perkara penistaan agama.  

Pemberitaan diperkuat dengan foto-foto surat gugatan Ahok, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto empat lembar surat gugatan tersebut dengan cepat beredar di sosial media.

"Belum ada media yang memuat surat gugatan asli," kata anggota tim pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, kepada Tempo pada Selasa (9/1). Yosefina tergabung dalam kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, milik Fifi Lety adik kandung Ahok.



Josefina menuturkan, tim pengacara tak pernah mengeluarkan atau menyalin surat asli lalu disebarkan ke publik. Dia lantas menjelaskan sejumlah perbedaan surat permohonan gugatan cerai yang asli dengan yang beredar di media massa dan media sosial.

"Di halaman depan kanan atas ada nomor perkaranya, itu yang benar," ujarnya. "Di cap lalu tulis manual. Nomor dari pengadilan dan terdaftar di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," ucapnya pada Senin, 8 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perbedaan lainnya, menurut dia, tak ada kop surat kantor pengacaranya berikut alamat lengkapnya pada setiap halaman. Total ada tujuh halaman surat, bukan empat seperti yang sudah beredar. "Di ujung kanan bawah (tiap halaman) ada paraf saya juga."

Josefina yang menyerahkan surat permohonan Ahok gugat cerai Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat sore, 5 Januari 2018, sekitar pukul 14.30 WIB. "Kalau (fakta ada) gugatan cerai, memang benar," katanya.  

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait