Pihak Ludwig Bingung Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tes DNA Jessica Iskandar

Supriyanto | 5 Mei 2015 | 15:02 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - DALAM sidang kasus pembatalan nikah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tes DNA yang diminta Jessica Iskandar selaku tergugat.

Tes DNA pun akan segera dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo dalam waktu dekat.

Namun, pihak kuasa hukum Ludwig masih mempertimbangkan putusan hakim soal test DNA. Pasalnya, pihak Ludwig merasa ada kejanggalan dengan prosedur pengujian DNA di Indonesia.

"Sebentar, kita melihat ini ada beberapa kejanggalan. Kita masih dalam tahap pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum. Yah bisa kasasi bisa juga gugatan," ujar Harvardy M Iqbal, pengacara Ludwig saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5).

"(Prosedurnya) itu sebenernya yang kita bingung," tambah Harvardy sambil tertawa.

Harvardy belum bisa memastikan kapan akan mengajukan keberatan. Dia dan tim kuasa hukum akan berunding dengan klien soal langkah yang akan diambil dalam proses persidangan.

"Belum tahu, kita masih harus berunding dulu dengan tim kuasa hukum yang lain. Karena memang penetapan ini agak janggal. Ludwig juga masih menunggu juga dari kami baiknya seperti apa," pungkas Harvardy.

(pri/gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait