Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

TEMPO | 16 November 2018 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hasil pemeriksaan terhadap Haris Simamora, tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, diungkap polisi. Pembunuhan akeluarga sepupunya itu disebutkan dilakukan Haris di antaranya menggunakan linggis.

"Dia sudah sering ke sana (rumah korban), jadi tahu di mana tempat perkakas. Saat melihat ada linggis, dia pakai itu untuk membunuh," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Jumat 16 November 2018. Pembunuhan keji itu disebutkan dilakukan pada Senin malam 12 November 2018. Haris berada di rumah keluarga Diperum Nainggolan, korban, karena memang diundang untuk bermalam karena keesokan harinya berencana diajak belanja kebutuhan Natal bersama. Haris adalah saudara sepupu dari Maya Ambarita, istri Diperum.

Tersangka Haris tiba di rumah Diperum di Jalan Bojong Nangka 2 RT 2 RW 7, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tersebut pada Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dia sempat berbincang-bincang dengan Diperum dan Maya.

Argo mengungkapkan, di tengah perbincangan itu mereka terlibat cekcok dan membuat Haris semakin sakit hati. Sekitar pukul 23.00 WIB, Diperum dan Maya telah tertidur sedang Haris yang tengah memainkan handphone di dapur melihat sebilah linggis. Haris kemudian membunuh Diperum terlebih dahulu, kemudian Maya. Kedua anak Diperum, Sarah (9) dan Arya (7) terbangun dan sempat bertanya ada keributan apa kepada Haris. Takut aksinya ketahuan, Haris menghabisi keduanya saat mereka kembali ke kamar tidurnya dengan cara dicekik.

Setelah melakukan aksinya, Haris membawa kabur mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG milik Douglas, kakak Diperum yang terparkir di lokasi. Mobil tersebut kemudian diparkir di kos-kosannya di daerah Cikarang, Jawa Barat. Polisi menangkap Haris saat sedang tertidur di sebuah saung di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, pada Rabu malam, 14 November 2018. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu dan terancam hukuman mati.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait