Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Netizen Kesal Mendoakan Hukuman Berat

Supriyanto | 17 Maret 2022 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Indra Kenz masih mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, investasi bodong dan pencucian uang berkedok trading binary option di aplikasi Binomo.

Selama proses pemeriksaan, pria berjuluk Crazy Rich Medan itu disebut tidak kooperatif, tudak berkata jujur hingga menghilangkan barang bukti. 

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, belum lama ini.

Bahkan kepada penyidik saat diperiksa, Indra Kenz mengaku bukan sebagai afiliator tapi ia juga ikut dalam aktifitas trading dalam aplikasi Binomo.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," kata Whisnu Hermawan.

Saat pemeriksaan, kekasih Vanessa Khong itu menyebutkan bahwa gadget yang menunjukkan video-video Binomo yang ditawarkannya telah hilang.

Keterangan tersebut membuat netizen yang mendengarnya geram. Kekesalan netizen diungkap dengan mendoakan Indra Kenz mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.

"ya gak mungkin hilang.. polisi mana percaya begitu saja..emg nya anak kecil yg bisa di blg in gitu aja nurut," kata @n.vitriadany.

"Wahhh..gak bener nih...harus ditambah hukumannya ..berapa banyak orang yg loss gara2 dia..liat postingan2nya luar biasa sombongnya nih makhluk," tulis netizen lainnya.

Indra Kenz dilaporkan oleh seseorang berinisial MN dengan nomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022 terkait dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun hingga dimiskinkan karena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan trading ilegal.

Badan Reserse Kriminal Polri pun akan melakukan pelacanan terhadap aset-aset milik Indra. Beberapa aset miliknya seperti rumah mewah di Sumatera Utara, mobil Ferrari, sejumlah Rp 57,2 miliar telah disita oleh pihak kepolisian.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait