Kasus Narkoba, Ammar Zoni Mulai Jalani Persidangan 

Ari Kurniawan | 2 Mei 2024 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus narkona yang menjerat Ammar Zoni masuk ke persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk menyidangkan Ammar Zoni. Berkas kasus Ammar terdaftar dalam nomor perkara 275/Pid.Sus/2024.

"Agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Iwan Wardhana, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Ammar Zonidigelar secara daring. 

"Digelar online. Semua perkara dilakukan secara daring," ucap Iwan.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan, Iwan menyampaikan kalau Ammar Zonu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 dan 111 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Iwan Wardhana.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait