Sidang Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda, Ini Alasannya

Abdul Rahman Syaukani | 7 Mei 2018 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan dugaan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani sejatinya kembali digelar pada hari ini Senin (7/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sidang dengan agenda putusan sela terpaksa ditunda hingga Senin (14/5) pekan depan karena di pengadilan sedang ada acara hari ini. Hal itu diungkapkan Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani melalui pesan singkat.

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang ada acara, maka sidang Ahmad Dhani dengan agenda putusan sela ditunda pada 14 Mei 2018," demikian pesan pemberitahuan yang dikirimkan Hendarsam.

Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya karena 4 alasan.  Pertama, Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak secara jelas mengutarakan tindak pidana Ahmad Dhani dalam unggahan Twitter milik terdakwa. Kedua, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sesuai dengan hasil pemeriksaa penyidikan.

Ketiga, kedudukan terdakwa dalam surat dakwaan tidak jelas. Keempat, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menilai fakta pidana yang terjadi dalam ketentuan hukum yang digunakan.

"Dengan demikian terbukti dan tidak dapat dibantah lagi faktanya bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan sudah cukup alasan untuk majelis hakim memberikan putusan," kata Hendarsam selaku kuasa hukum saat membacakan eksepsi Ahmad Dhani.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menanggapi eksepsi suami Mulan Jameela tersebut. JPU menolak keberatan atas tuntutan Ahmad Dhani dan menganggap dakwaannya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. JPU juga meminta majelis untuk melanjutkan persidangan.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait